Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi dan Dasar Hukumnya

Sudah paham apa itu Sertifikat Laik Fungsi? Hm, sertifikat tersebut adalah dokumen yang diwajibkan untuk menunjukkan apakah sebuah bangunan gedung aman digunakan atau malah sebaliknya. 

Supaya bisa mendapatkan sertifikat tersebut, tentunya pemilik bangunan harus memenuhi beberapa syarat yang ada seperti Surat Permohonan, IMB, dan lainnya. Namun kami akan bahas secara rinci dari apa itu Sertifikat Laik Fungsi dan hal penting lainnya pada artikel ini. 

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi Secara Umum?

Apabila Anda masih bingung dengan apa itu Sertifikat Laik Fungsi, istilah tersebut lebih terkenal dengan singkatannya, yaitu SLF. SLF menjadi salah satu dokumen wajib sebuah bangunan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengetahui kelayakan dari fungsinya. 

SLF akan diterbitkan apabila gedung bangunan sudah selesai dibangun sesuai dengan surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan juga persyaratan teknis terkait fungsionalnya. Penerbitan SLF ini diberikan sesudah sebuah bangunan lolos uji kelayakan dari Pemerintah Daerah (Pemda). 

Sertifikat Laik Fungsi setelah terbit memiliki masa berlaku 5 tahun untuk bangunan gedung dan 20 tahun untuk bangunan perumahan. Sebuah bangunan jika kualitasnya ingin dipercaya harus memiliki semua surat-surat dan izin legalitas. 

Hal tersebut dapat menjamin kelayakan bangunan yang dapat diperhitungkan dan dipertanggungjawabkan sesuai fungsinya. Adanya SLF bisa menjadi jaminan dari sebuah bangunan terkait keamanan dan kenyamanannya. 

Undang-Undang Yang Mengatur Sertifikat Laik Fungsi

Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai pembangunan gedung untuk mengendalikan penggunaan lahan dan juga memahami dampaknya terhadap lingkungan. Oleh karena itu, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF memiliki dasar hukum yang sesuai dengan:

  • Undang-Undang No 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang
  • Undang-undang No 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perumaha dan Kawasan Pemukiman
  • Undang-Undang No 25 Tahun 2009 membahas tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang RI No 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung
  • Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 yang membahas Bangunan Gedung dan sejumlah dasar hukum lainnya. 

Perlu Anda pahami bahwa Sertifikat Laik Fungsi bagi sebuah bangunan sangat penting. Maka dari itu, semua pemilik gedung bangunan diharapkan memiliki sertifikat tersebut untuk menunjukkan apakah bangunan yang dimiliki layak untuk ditempati. 

Namun jika Anda awam dengan dunia legalitas bangunan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan SLF

Tujuan dari Kebijakan Pembuatan Sertifikat Laik Fungsi

Setelah memahami apa itu Sertifikat Laik Fungsi, Anda juga harus pahami apa sebenarnya tujuan dari kebijakan kepemilikan dokumen tersebut. Berikut penjelasan lebih lanjutnya. 

1. Menciptakan Bangunan Gedung Sesuai Fungsinya

Sebuah bangunan gedung yang tidak direncanakan dengan matang dan benar, maka bisa menimbulkan masalah-masalah buruk di kemudian hari. 

Terlebih jika membelinya melalui developer yang hanya memikirkan keuntungan tanpa mempertimbangkan fungsi dari bangunan itu sendiri. Nah, dengan adanya SLF ini, para pemilik developer akan lebih berhati-hati lagi agar bangunan yang mereka bangun memenuhi syarat dan mendapatkan sertifikat. 

SLF sendiri menjadi faktor penting yang wajib dipertimbangkan oleh semua orang. Karena pemerintah akan menguji kelayakannya mulai dari instalasi listrik dan air yang berfungsi. Sebuah bangunan wajib memenuhi persyaratan sanitasi seperti air minum, penerangan, drainase, pembuangan limbah, dan lainnya. 

2. Memiliki Kapasitas Hukum

Sertifikat Laik Fungsi juga bisa digunakan untuk memberikan kapasitas hukum dalam proses pelaksanaan pembangunan gedung bangunan tinggi atau bangunan tempat tinggal. Dengan adanya SLF, maka pembangunan akan lebih terjamin dan memiliki standar hukum yang berlaku. 

Anda pasti sering mendengar adanya kecelakaan kerja yang terjadi di sebuah proyek pembangunan gedung. Jika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, maka hal tersebut bisa diselesaikan secara hukum. 

3. Meningkatkan Kenyamanan Para Penghuni Bangunan

Tujuan terakhir dari kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi adalah untuk meningkatkan faktor keamanan dan kenyamanan para penghuni di dalam suatu bangunan. 

Contohnya seperti ada sebuah rumah sakit yang sudah memiliki SLF, bukti kepemilikan sertifikat tersebut bisa pemilik gedung pajang di depan lobi hotel atau ruangan yang sering dikunjungi oleh pengunjung. 

Sehingga semua orang bisa melihat bukti keamanan tersebut. Mereka akan lebih percaya diri untuk mengunjungi bangunan yang memiliki SLF karena keamanan mereka terjamin secara hukum. 

Akhir Kata

Setelah mengetahui apa itu Sertifikat Laik Fungsi dan segala penjelasan lainnya, diharapkan Anda mulai mengurus dokumen tersebut untuk bangunan yang dimiliki. 

Baca Juga: Cara Pasang CCTV Sendiri Untuk Rumah Anda