Macam-Macam Izin Pertambangan di Indonesia, Simak Ulasannya

Untuk menjalankan usaha pertambangan di Indonesia, maka perlu mengurus izin pertambangan yang sudah diatur pemerintah melalui Kementerian ESDM. Macam-macam izin dalam usaha pertambangan perlu Anda ketahui, karena sangat penting, jika ingin terjun dalam bidang pertambangan, berikut ulasannya. 

1. IUP Eksplorasi

Izin Pertambangan

Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi merupakan izin usaha yang diberikan untuk menjalankan tahapan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. Izin pertambangan yang satu ini akan diperoleh sesudah perusahaan pertambangan mendapatkan WIUP dari Pemerintah Daerah/Provinsi/Gubernur (Dinas ESDM) sesuai kewenangannya. 

IUP Eksplorasi untuk mineral logam paling lama diberikan selama delapan tahun. Jangkanya paling lambat 7 tahun bagi batu bara dan mineral bukan logam jenis tertentu. Sementara, untuk mineral bukan logam serta batuan waktu paling lamanya tiga tahun. 

2. IUPK Eksplorasi

IUPK eksplorasi serupa dengan IUP eksplorasi, namun, IUP eksplorasi dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sementara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dikeluarkan oleh Menteri. 

Aktivitas yang diatur dalam IUPK eksplorasi, awalnya dari proses penyelidikan sampai studi kelayakan. Setiap penambang harus mengetahui perizinannya itu serta melengkapi berkasnya, agar aktivitas penambangan dianggap legal oleh pemerintah. Jangka waktu IUPK Eksplorasi sama dengan IUP eksplorasi. 

3. IUP Operasi Produksi

IUP Operasi Produksi merupakan izin usaha yang diberikan sesudah pelaksanaan IUP Eksplorasi selesai, untuk menjalankan tahapan kegiatan operasi produksi. Tahapan operasi produksi ini mencakup konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian, serta pengangkatan dan penjualan. 

4. IUPK Operasi Produksi

IUPK Operasi Produksi merupakan izin usaha yang diberikan setelah penyelenggaraan IUPK Eksplorasi selesai, untuk menjalankan tahapan kegiatan proses produksi. Jangka waktu dari IUPK Operasi Produksi sama dengan IUP Operasi Produksi, namun, IUPK Operasi Produksi diberikan oleh Menteri. 

Jadi, IUPK Operasi Produksi waktu berlakunya maksimal 20 tahun. Izin ini bisa diperpanjang dua kali bagi logam, batu bara serta mineral dengan kategori tertentu. 

5. IUP OPK Pengolahan Pemurnian

IUP OPK Pengolahan Pemurnian merupakan izin usaha untuk membeli, mengangkut, mengolah, serta memurnikan termasuk menjual komoditas tambang, mineral, batubara. IUP OPK Pengolahan Pemurnian berlaku diberikan paling lama selama 30 tahun.

Izin ini bisa diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun, setiap kali perpanjangannya. Kewenangan IUP OPK Pengolahan Pemurnian diberikan Menteri, dengan persyaratan tertentu. 

Tetapi, ada persyaratan tertentu juga yang menjadikan IUP OPK Pengolahan Pemurnian diberikan oleh Gubernur.  

6. IUP OPK Pengangkutan Penjualan

IUP OPK Pengangkutan Penjualan merupakan izin usaha bagi perusahaan untuk membeli, mengangkut, serta menjual komoditas tambang mineral maupun batubara. IUP OPK Pengangkutan Penjualan mempunyai jangka waktu paling lama 5 tahun. 

Tetapi, izin ini bisa diperpanjang untuk jangka waktu lima tahun, setiap perpanjangannya. IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan, kewenangannya diberikan pada Menteri, jika pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas daerah provinsi atau negara. 

Sementara, IUP OPK Pengangkutan Penjualan diberikan oleh Gubernur, ketika pengangkutan dan penjualan dilakukan di satu daerah provinsi. 

Baca juga: Perbaikan Tanah dengan Geotextile yang Efisien

7. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

IUJP merupakan izin yang diberikan untuk seluruh aktivitas tambang secara inti, meliputi semua tahapan. Izin pertambangan ini jangka waktunya paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang dalam jangka waktu lima tahun, setiap perpanjangan.  

Untuk mengurus perizinan ini, Anda bisa menggunakan bantuan jasa pengurusan IUJP, agar lebih mudah. 

Bukan hanya pengusaha tambang yang perlu mengurus izin pertambangan, pada dasarnya, aktivitas bisnis yang dijalankan pengusaha, wajib mempunyai izin. Izin untuk usaha pertambangan, bisa diperoleh lewat instansi yang berwenang sesuai wilayah operasionalnya.